Breaking News

Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir Indonesia

Pada hakikatnya, konsep negara Islam khilâfah yang given dan applicated tidak menemukan pembenarannya, baik secara normatif, historis, maupun sosial. Tidak ditemukan referensi normatif, historis, maupun sosial tentang kewajiban menegakkan khilâfah dan menerapkan hukum-hukum syari’at, sekalipun itu adalah negara Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw.

Buku ini membahas konsep negara Islam versi Hizb al-Tahrîr (khilâfah atau al-dawlah al-Islâmiyyah). Lewat buku ini, penulis mengkaji aspek epistemologis dan ideologis dari konsep khilâfah yang terdapat di dalam kitab-kitab, buku-buku, dan tulisan-tulisan yang mereka terbitkan, serta pengamatan dan keterlibatan penulis di lapangan. Lewat hasil kajian dan pengalaman keterlibatannya secara langsung, penulis mencurigai bahwa gerakan khilâfah yang diklaim sebagai kewajiban agama sebenarnya merupakan cermin dari proses komodifikasi dan politisasi agama dalam proses sosial. Dalam hal ini, Islam hanya berfungsi sebagai alat legitimasi gerakan politik semata. Sebab, pada hakikatnya, konsep negara Islam khilâfah yang given dan applicated tidak menemukan pembenarannya, baik secara normatif, historis, maupun sosial. Tidak ditemukan referensi normatif, historis, maupun sosial tentang kewajiban menegakkan khilâfah dan menerapkan hukum-hukum syari’at, sekalipun itu adalah negara Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw. dan Khul
afa’ ar-Rasyidin, yang diklaim oleh kalangan hizbiyyin—sebutan bagi aktivis Hizb al-Tahrîr—sebagai model ideal negara Islam. Nash-nash agama, baik Al-Qur’an, hadits maupun ijma’, tidak menyebutkan secara eksplisit dan transparan tentang hal itu, selain kewajiban menegakkan amr ma’ruf nahy munkar dengan cara-cara yang damai dan toleran.

Pendek kata, khilâfah lebih merupakan produk kreativitas manusia untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sehingga bukan merupakan kewajiban agama yang harus ditegakkan oleh umat Islam. Jelasnya, angan-angan mendirikan khilâfah pada saat ini tak lebih dari romantisme sejarah, ahistoris, dan tidak punya landasan sosial sama sekali, lebih-lebih di Indonesia sebagai negara yang plural. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim khilâfah dapat menyelesaikan semua permasalahan kebangsaan dan kemasyarakatan hanyalah pepesan kosong belaka.

HArga buku : Rp. 50 000
Untuk pemesanan hub: komandan Gubrak
Hp: 0838 9903 7416/0853 8397 9685/0818 155684

Tidak ada komentar