Tilang Atau Damai ?
Pagi ini Team
Polling Gubrak punya gawe istimewa. Bukan lagi mensurvey elektabilitas
calon kepala daerah seperti yang biasa kami lakukan, akan tetapi tema
polling yang kami usung kali ini adalah tentang pelanggaran lalu lintas
yang jamak terjadi di sekitar kita. Responden yang kami ambil juga bukan
lagi pengguna jejaring sosial, akan tetapi survey ini kami tujukan
untuk internal Gubraker dengan metode mengirim pertanyaan dan wawancara
melalui sms. Begini kurang lebih pertanyaannya :
1. Pernah di tilang Polisi ?
2. Berapa kali ?
3. Gimana penyelesaiannya ?
(Sidang atau Damai)
2. Berapa kali ?
3. Gimana penyelesaiannya ?
(Sidang atau Damai)
Hingga pukul 08.30 WIB team sudah mengumpulkan kurang lebih 85 responden dengan perincian jawaban sebagai berikut :
1. Pernah di tilang Polisi ?
Pernah : 70%
Belum Pernah : 30%
2. Berapa kali ?
Sekali : 55%
2 Kali : 10%
Berkali kali : 35%
3. Gimana penyelesaiannya ?
Sidang : 45%
Damai : 55%
Sebelum
kami mengeksplore hasil wawancara dengan responden mengenai berapa
besaran yang di bayar pelanggar lalu lintas baik yang melalui jalan
sidang maupun damai, terlebih dulu mari kita tengok UU Lalu Lintas
terutama yang berkenaan dengan pelanggaran dan denda.
UU Lalu Lintas
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa
memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan
peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti
lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).
Pasal 57
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor,
atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi
persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda
setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat
izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila
pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).
Pasal 60
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu
mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
Pasal 61
Barangsiapa
melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat
pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir,
peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum
dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa
tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa
tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada
waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa
menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan
kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa
terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak
menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan
kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa
tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai
kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap
kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai
akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa
tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak
kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa
melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau
melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Gimana pendapat anda ?
Angka dendanya gila gilaan bukan ?
Tapi
tunggu dulu. Angka angka itu merupakan angka maksimal dari denda yang
harus di bayar oleh pelanggar lalu lintas. Artinya, belum tentu dendanya
sebesar itu. Dan menurut penelusuran kami dalam wawancara dengan
responden, jumlah uang denda yang di keluarkan tidaklah sebesar itu.
Baik yang melalui proses persidangan maupun melalui cara KORUPTOR
(damai).
Responden kami yang mengatakan menyelesaikan
kasus itu dengan jalur damai rata rata menyebut angka antara Rp 20.000 -
150.000. Besarannya sangat variatif. Biasanya di sesuaikan dengan
kemampuan negosiasi antara aparat dan pelanggar. Kalau anda cerdas
meloby petugas, atau kebetulan petugasnya baik hati, anda mungkin akan
di mintai uang minimal alias semampunya. Akan tetapi jika anda mudah di
tekan petugas, bisa jadi uang yang mesti di keluarkan lebih besar lagi.
Tergantung kemampuan loby anda. Tapi terlepas dari berapapun anda
membayar pada petugas, secara hukum itu adalah kesalahan yang masuk
kategori korupsi. Dan secara moral, anda ikut mengajari dan melestarikan
kebiasaan korupsi pada aparat pemerintah.
Sementara itu
yang mengatakan menyelesaikan kasus melalui jalur persidangan rata rata
menyebut angka yang variasinya antara Rp 30.000 - 60.000, tergantung
besar kecil atau banyak tidaknya pelanggaran. Denda di atas relatif
moderat. Menurut penelusuran kami, selain di DKI Jakarta dan Kota besar
lainnya, denda di pengadilan rata rata hanya berkisar di angka Rp
35.000. Dengan catatan responden tidak melibatkan calo di persidangan.
Kalau menggunakan jasa calo untuk mengurus di persidangan biasanya yang
hars di bayar lebih besar lagi.
Ada pendapat ?
SLIP BIRU atau MERAH, mana YANG MENGUNTUNGKAN ?
Biasanya
jika kita menghendaki jalur legal (bukan jalur korupsi), Polisi akan
mengeluarkan surat tilang yang warnanya dua macam. Yaitu biru dan merah.
Jika
anda kooperatif dan mengakui kesalahan, polisi akan mengeluarkan slip
berwarna biru. Di situ tertulis biodata kita, kendaraan, jenis
pelanggaran dan besaran denda. Jika kita menerima slip warna biru, kita
di minta membayar denda sebesar yang tertulis di slip dan membayar denda ke rekening bank tertentu. Baru kita
bisa mengambil SIM atau STNK yang di sita di kantor polisi terdekat.
Atau jika tidak, kita bisa membayarnya di loket pembayaran di kantor
polisi terdekat sembari mengambil SIM atau STNK yang di sita.
Lalu berapa sebenarnya besaran denda yang tertulis dalam slip biru ?.
Besarannya
tidak pasti. Bisa minimal, tapi juga bisa maksimal. Tergantung
bagaimana kebijakan polisi yang menilang anda. Kami sarankan anda
bertanya dahulu tentang besaran denda yang harus di bayar kepada
petugas. Anda bisa mengajukan keberatan atas denda itu. Tapi jika polisi
bersikeras, lebih baik anda meminta slip warna merah saja.
Slip
warna merah berarti anda menyangkal dan menginginkan kasus itu di bawa
ke pengadilan. Biasanya pengadilan tilang di gelar paling lambat 14 hari
semenjak anda kejadian.
Lantas, rumit nggak ya sidang tilang ?.
Menurut
penelusuran kami, prosedur sidang tilang tidaklah rumit. Sidang tilang
biasanya di gelar secara massal di pengadilan. Artinya, di sana bukan
hanya kita saja yang di sidang. Tapi banyak sekali. dan terkadang sekali
sidang yang di panggil sampai 20 orang. Prosesnyapun simpel. Nama kita
di panggil satu persatu lalu di tanya kesalahannya. Hakim kemudian
menyebut angka denda yang harus di bayar. Sesudah itu kita tinggal
membayarnya di loket tertentu dan mengambil SIM atau STNK yang di sita.
Rumit ?.
Tidak. Persidangan tilang tidak harus kita hadiri. Kalau anda malas menghadiri, tidak perlu datang. Tapi sidang tetap di gelar walau kita tidak hadir. Dan hasil sidang, berupa denda bagi pelanggar tetap di bacakan. Mereka yang tidak menghadiri sidang bisa mendatangi kantor pengadilan esok harinya dengan membawa slip warna merah dan langsung menuju loket pembayaran denda. Gampang khan ?
Tidak. Persidangan tilang tidak harus kita hadiri. Kalau anda malas menghadiri, tidak perlu datang. Tapi sidang tetap di gelar walau kita tidak hadir. Dan hasil sidang, berupa denda bagi pelanggar tetap di bacakan. Mereka yang tidak menghadiri sidang bisa mendatangi kantor pengadilan esok harinya dengan membawa slip warna merah dan langsung menuju loket pembayaran denda. Gampang khan ?
Kenapa denda tilang di persidangan angkanya kecil ?
Biasanya
pengadilan di wilayah tertentu sudah menetapkan angka angka yang mesti
di bayar bagi pelanggar lalu lintas. Misal, pelanggaran rambu rambu Rp
30.000, tidak punya SIM Rp 30.000, STNKnya sudah tidak berlaku Rp
30.000. Angka ini variatif, tergantung kebijakan hakim. Seperti yang
kami kemukakan di atas, kota besar biasanya lebih mahal di banding kota
kecil. Dan biasanya tidak ada yang lebih dari Rp 100.000, kecuali kita
melakukan pelanggaran berat semisal menabrak rambu rambu, menabrak orang
atau melakukan tindakan tidak terpuji lainnya yang masuk kategori
berat. Pun juga hakim akan berfikir seribu kali untuk mendenda kita
dengan jumlah besar, karena seperti yang kita tahu, itu persidangan
massal. Jika keputusan hakim memberatkan bisa jadi akan memicu kemarahan
massa.
Jadi jangan pernah takut menghadiri persidangan tilang...
Membayar denda ke pengadilan berarti anda membantu negara
sekaligus belajar untuk disiplin dan taat hukum. Tapi jika anda
mengambil jalur damai, berarti anda hanya akan menyuburkan korupsi di
tubuh aparat.
Lagian, kasihan juga kalau di akhirat banyak polisi yang masuk neraka. Bareng anda pula...
Betul tidak ???
by : Tampoll Gubrak
Tidak ada komentar