Breaking News

Tilang Atau Damai ?


Pagi ini Team Polling Gubrak punya gawe istimewa. Bukan lagi mensurvey elektabilitas calon kepala daerah seperti yang biasa kami lakukan, akan tetapi tema polling yang kami usung kali ini adalah tentang pelanggaran lalu lintas yang jamak terjadi di sekitar kita. Responden yang kami ambil juga bukan lagi pengguna jejaring sosial, akan tetapi survey ini kami tujukan untuk internal Gubraker dengan metode mengirim pertanyaan dan wawancara melalui sms. Begini kurang lebih pertanyaannya :

1. Pernah di tilang Polisi ?
2. Berapa kali ?
3. Gimana penyelesaiannya ?
(Sidang atau Damai)

Hingga pukul 08.30 WIB team sudah mengumpulkan kurang lebih 85 responden dengan perincian jawaban sebagai berikut :

1. Pernah di tilang Polisi ?

Pernah : 70%
Belum Pernah : 30%

2. Berapa kali ?

Sekali : 55%
2 Kali : 10%
Berkali kali : 35%

3. Gimana penyelesaiannya ?

Sidang : 45%
Damai : 55%

Sebelum kami mengeksplore hasil wawancara dengan responden mengenai berapa besaran yang di bayar pelanggar lalu lintas baik yang melalui jalan sidang maupun damai, terlebih dulu mari kita tengok UU Lalu Lintas terutama yang berkenaan dengan pelanggaran dan denda.

UU Lalu Lintas

BAB XIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Gimana pendapat anda ?
Angka dendanya gila gilaan bukan ?

Tapi tunggu dulu. Angka angka itu merupakan angka maksimal dari denda yang harus di bayar oleh pelanggar lalu lintas. Artinya, belum tentu dendanya sebesar itu. Dan menurut penelusuran kami dalam wawancara dengan responden, jumlah uang denda yang di keluarkan tidaklah sebesar itu. Baik yang melalui proses persidangan maupun melalui cara KORUPTOR (damai).

Responden kami yang mengatakan menyelesaikan kasus itu dengan jalur damai rata rata menyebut angka antara Rp 20.000 - 150.000. Besarannya sangat variatif. Biasanya di sesuaikan dengan kemampuan negosiasi antara aparat dan pelanggar. Kalau anda cerdas meloby petugas, atau kebetulan petugasnya baik hati, anda mungkin akan di mintai uang minimal alias semampunya. Akan tetapi jika anda mudah di tekan petugas, bisa jadi uang yang mesti di keluarkan lebih besar lagi. Tergantung kemampuan loby anda. Tapi terlepas dari berapapun anda membayar pada petugas, secara hukum itu adalah kesalahan yang masuk kategori korupsi. Dan secara moral, anda ikut mengajari dan melestarikan kebiasaan korupsi pada aparat pemerintah.

Sementara itu yang mengatakan menyelesaikan kasus melalui jalur persidangan rata rata menyebut angka yang variasinya antara Rp 30.000 - 60.000, tergantung besar kecil atau banyak tidaknya pelanggaran. Denda di atas relatif moderat. Menurut penelusuran kami, selain di DKI Jakarta dan Kota besar lainnya, denda di pengadilan rata rata hanya berkisar di angka Rp 35.000. Dengan catatan responden tidak melibatkan calo di persidangan. Kalau menggunakan jasa calo untuk mengurus di persidangan biasanya yang hars di bayar lebih besar lagi.

Ada pendapat ?


SLIP BIRU atau MERAH, mana YANG MENGUNTUNGKAN ?

Biasanya jika kita menghendaki jalur legal (bukan jalur korupsi), Polisi akan mengeluarkan surat tilang yang warnanya dua macam. Yaitu biru dan merah.

Jika anda kooperatif dan mengakui kesalahan, polisi akan mengeluarkan slip berwarna biru. Di situ tertulis biodata kita, kendaraan, jenis pelanggaran dan besaran denda. Jika kita menerima slip warna biru, kita di minta membayar denda sebesar yang tertulis di slip dan membayar denda ke rekening bank tertentu. Baru kita bisa mengambil SIM atau STNK yang di sita di kantor polisi terdekat. Atau jika tidak, kita bisa membayarnya di loket pembayaran di kantor polisi terdekat sembari mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Lalu berapa sebenarnya besaran denda yang tertulis dalam slip biru ?.
Besarannya tidak pasti. Bisa minimal, tapi juga bisa maksimal. Tergantung bagaimana kebijakan polisi yang menilang anda. Kami sarankan anda bertanya dahulu tentang besaran denda yang harus di bayar kepada petugas. Anda bisa mengajukan keberatan atas denda itu. Tapi jika polisi bersikeras, lebih baik anda meminta slip warna merah saja.

Slip warna merah berarti anda menyangkal dan menginginkan kasus itu di bawa ke pengadilan. Biasanya pengadilan tilang di gelar paling lambat 14 hari semenjak anda kejadian.

Lantas, rumit nggak ya sidang tilang ?.
Menurut penelusuran kami, prosedur sidang tilang tidaklah rumit. Sidang tilang biasanya di gelar secara massal di pengadilan. Artinya, di sana bukan hanya kita saja yang di sidang. Tapi banyak sekali. dan terkadang sekali sidang yang di panggil sampai 20 orang. Prosesnyapun simpel. Nama kita di panggil satu persatu lalu di tanya kesalahannya. Hakim kemudian menyebut angka denda yang harus di bayar. Sesudah itu kita tinggal membayarnya di loket tertentu dan mengambil SIM atau STNK yang di sita.

Rumit ?.
Tidak. Persidangan tilang tidak harus kita hadiri. Kalau anda malas menghadiri, tidak perlu datang. Tapi sidang tetap di gelar walau kita tidak hadir. Dan hasil sidang, berupa denda bagi pelanggar tetap di bacakan. Mereka yang tidak menghadiri sidang bisa mendatangi kantor pengadilan esok harinya dengan membawa slip warna merah dan langsung menuju loket pembayaran denda. Gampang khan ?

Kenapa denda tilang di persidangan angkanya kecil ?
Biasanya pengadilan di wilayah tertentu sudah menetapkan angka angka yang mesti di bayar bagi pelanggar lalu lintas. Misal, pelanggaran rambu rambu Rp 30.000, tidak punya SIM Rp 30.000, STNKnya sudah tidak berlaku Rp 30.000. Angka ini variatif, tergantung kebijakan hakim. Seperti yang kami kemukakan di atas, kota besar biasanya lebih mahal di banding kota kecil. Dan biasanya tidak ada yang lebih dari Rp 100.000, kecuali kita melakukan pelanggaran berat semisal menabrak rambu rambu, menabrak orang atau melakukan tindakan tidak terpuji lainnya yang masuk kategori berat. Pun juga hakim akan berfikir seribu kali untuk mendenda kita dengan jumlah besar, karena seperti yang kita tahu, itu persidangan massal. Jika keputusan hakim memberatkan bisa jadi akan memicu kemarahan massa.

Jadi jangan pernah takut menghadiri persidangan tilang...
Membayar denda ke pengadilan berarti anda membantu negara sekaligus belajar untuk disiplin dan taat hukum. Tapi jika anda mengambil jalur damai, berarti anda hanya akan menyuburkan korupsi di tubuh aparat.

Lagian, kasihan juga kalau di akhirat banyak polisi yang masuk neraka. Bareng anda pula...
Betul tidak ???

by : Tampoll Gubrak


Tidak ada komentar