Anak Majelis Syura PKS Akan Menjadi Tersangka KPK
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meyakini Ridwan Hakim,
anak keempat Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi
Aminuddin, segera kembali ke tanah air. Menurut Amir, tidak ada alasan
bagi Ridwan untuk kabur ke luar negeri. Sebab, Ridwan hanya berstatus
sebagai saksi dalam kasus suap terkait kuota impor daging sapi yang kini
tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan, DPP PKS tidak ingin
dilibatkan dalam polemik menghilangnya Ridwan ke luar negeri. Mardani
menyatakan, problem yang terjadi dalam diri Ridwan merupakan problem
yang tidak terkait partai. “DPP PKS tidak mengetahui urusan Ridwan, baik
yang yang terkait kesaksian yang diminta KPK atau kepergiannya keluar
negeri,” ujar Mardani.
Sumber : go-ifc.com
“Ya bisa saja terjadi pada saat KPK meminta seseorang dicegah, itu
orangnya kebetulan di luar negeri. Itu banyak seperti itu. Saya yakini
dia akan pulang,” kata Amir di Jakarta kemarin.
KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk empat orang, termasuk
Ridwan pada 8 Februari 2013. Sehari sebelum surat tersebut dikirimkan ke
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan terbang
menuju Turki. Ia menumpang pesawat Turkish Air dengan nomor penerbangan
TK67. Pesawat tersebut lepas landas melalui Bandara Internasional
Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB.
Amir yakin Ridwan akan kooperatif dengan KPK. “Saya yakin bahwa dia
akan menjaga reputasi dan nama baik keluarga besar Pak Hilmi,” kata
Ridwan. Sebagai Ketua Majelis Syura, Hilmi adalah pemimpin tertinggi di
PKS.
Dalam kasus suap impor daging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS
Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah
pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat
Luthfi yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama,
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya
ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar informasi, Ridwan pernah
menjadi salah seorang perantara importer dengan pejabat di Kementerian
Pertanian.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan pihaknya belum bisa
menggunakan upaya paksa untuk memulangkan Ridwan. Bantuan Interpol untuk
memburu hanya bisa dilakukan ketika seseorang sudah ditetapkan
menjadi tersangka. “Ridwan saat ini berstatus sebagai saksi,” kata
Johan.
Namun, upaya paksa masih bisa dilakukan KPK apabila dalam panggilan
kedua Ridwan tidak datang untuk memberi keterangan sebagai saksi.
“Setelah itu baru bisa dilakukan upaya paksa,” ujarnya. Dalam upaya
paksa meminta keterangan tersebut, KPK bisa meminta bantuan pihak lain
termasuk Interpol. “Tapi itu hanya sebatas memberikan informasi,” ujar
Johan.
Sumber : go-ifc.com
Tidak ada komentar