Breaking News

Anak Majelis Syura PKS Akan Menjadi Tersangka KPK

JAKARTA - Menteri Hu­kum dan HAM Amir Syamsuddin meyakini Ridwan Hakim, anak keempat Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, segera kem­bali ke tanah air. Menurut Amir, tidak ada alasan bagi Rid­wan untuk kabur ke luar negeri. Se­bab, Ridwan hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus suap terkait kuota impor daging sapi yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya bisa saja terjadi pada saat KPK meminta seseorang dicegah, itu orangnya kebetulan di luar negeri. Itu banyak seperti itu. Saya yakini dia akan pulang,” kata Amir di Jakarta kemarin.
KPK mengirimkan surat per­mintaan cegah untuk empat orang, termasuk Ridwan pada 8 Februari 2013. Sehari sebelum surat tersebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan terbang menuju Turki. Ia menumpang pesawat Turkish Air dengan nomor penerbangan TK67. Pesawat tersebut lepas landas melalui Bandara Inter­nasional Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB.
Amir yakin Ridwan akan koo­peratif dengan KPK. “Saya yakin bahwa dia akan menjaga reputasi dan nama baik keluarga besar Pak Hilmi,” kata Ridwan. Sebagai Ketua Majelis Syura, Hilmi ada­lah pemimpin tertinggi di PKS.
Dalam kasus suap impor da­ging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Is­haaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Se­lasa (29/1) KPK me­nangkap ta­ngan Ahmad Fatha­nah, orang de­kat Luthfi yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT In­do­guna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya ditetapkan se­bagai ter­sangka. Berdasar infor­masi, Rid­w­an pernah menjadi salah se­o­rang perantara importer dengan pejabat di Kementerian Per­tanian.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan pihaknya belum bisa menggunakan upaya paksa untuk memulangkan Ridwan. Bantuan Interpol untuk mem­buru hanya bisa dilakukan ketika seseo­rang sudah ditetapkan men­jadi tersangka. “Ridwan saat ini ber­status sebagai saksi,” kata Johan.
Namun, upaya paksa masih bisa dilakukan KPK apabila da­lam panggilan kedua Ridwan tidak datang untuk memberi keterangan sebagai saksi. “Se­telah itu baru bisa dilakukan upaya paksa,” ujarnya. Dalam upaya paksa meminta kete­rangan tersebut, KPK bisa meminta bantuan pihak lain termasuk Inter­pol. “Tapi itu hanya sebatas mem­berikan informasi,” ujar Johan.
Juru bicara DPP PKS Mar­dani Ali Sera menyatakan, DPP PKS tidak ingin dilibatkan dalam polemik menghilangnya Ridwan ke luar negeri. Mardani menya­takan, problem yang terjadi da­lam diri Ridwan merupakan problem yang tidak terkait partai. “DPP PKS tidak mengetahui urusan Ridwan, baik yang yang terkait kesaksian yang diminta KPK atau kepergiannya keluar negeri,” ujar Mardani.

Sumber : go-ifc.com

Tidak ada komentar