Breaking News

PANCASILA DAN BELA NEGARA



Belakangan ini jika kita lihat di dunia nyata, pembinaan ideologi Pancasila di Indonesia mengalami beberapa kendala yng cukup sulit dan berbahaya. Sehingga munculah beberapa ancaman yang dapat berakibat fatal bagi negara Indonesia jika pembinaan ideologi Pancasila ini tidak diperkuat dan dipererat lagi. Sebab semakin hari, arus globalisasi di negeri ini yang semakin pesat menyebabkan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat semakin luntur. Banyaknya arus informasi yang masuk ke Indonesia juga dapat menyebabkan bangsa ini kehilangan jati dirinya sebagai negara Pancasila. Sehingga, sebagai rakyat Indonesia yang baik dan bijak, kita perlu dan sangat wajib untuk membela dan mempertahankan bangsa Indonesia dari ancaman-ancaman berbahaya tersebut. Supaya kedepannya nanti, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, bermartabat dan menjunjung tinggi asas keadilan dan perdamaian umat manusia. 
Banser, salahsatu elemen penting dalam upaya Bela Negara

Mengapa Negara Perlu Dibela? 

Sangat memungkinkan pertanyaan tersebut muncul dari benak pikiran orang awam atau orang yang ancapkali tidak perduli dengan bangsanya sendiri. 

Negara Indonesia mengalami beberapa ancaman berat yang harus kita lawan yakni ancaman konvensional seperti Invasi militer, atau kini muncul ancaman baru yang berakibat lebih fatal yakni terorisme, narkotika, human trafficking, radikalisme, separatisme, pornografi, ilegal logging, ilegal fishing, serangan cyber, kartel, mafia perdagangan dan masih banyak lagi. Selain itu, negara sangat perlu untuk dibela dikarenakan sebagian besar rakyatnya suka berhura-hura, cuek dan tidak perduli kepada bangsanya sendiri, belum memahami ancaman-ancaman yang akan terjadi, rakyat lebih mengandalkan TNI dan POLRI serta rakyat tidak mau terlibat dalam bela Negara. 

Belakangan ini sudah mulai muncul beberapa golongan rakyat Indonesia yang mengancam kedaulatan bangsa. Dengan tidak mengamalkan butir-butir Pancasila, maka sama saja dengan sebuah ancaman besar dari dalam, seperti ancaman terorisme, ideologi dan Narkotika. Selain itu, ancaman lain yang langsung dan dekat berasal dari dalam negeri juga turut menyerang bangsa ini. Walaupun ancaman dari dalam negeri ini terkadang juga terkait dengan luar negeri (Regional dan Global) semisal ancaman teroris, narkoba dan jaringan human trafficking. 

Oleh karenanya kita harus lebih memperkuat pendidikan pengamalan Pancasila untuk menangkal pengaruh negatif globalisasi dan ancaman dari dalam maupun dari luar; sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia; memberikan orientasi, wawasan, asas dan pedoman yang normatif dalam seluruh bidang kehidupan negara. Dan harus kita fahami bahwasanya keputusan founding fathers menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan pilihan terbaik (the right choice) bagi bangsa Indonesia yang plural. 

Penguatan pendidikan Pancasila dan Bela Negara memiliki beberapa tahapan yang harus dikuasai rakyat. Salah satunya yakni kita harus memberi pemahaman terlebih dahulu kepada rakyat mengenai apa itu Pancasila dan bela Negara supaya rakyat mampu dan mau menghayati Pancasila serta mencintai negeri ini dan kemudian rakyat siap untuk mengamalkan butir-butir Pancasila dan ikut serta dalam membela Negeri ini. Pengamalan Pancasila dan keberhasilan Bela Negara dapat menghilangkan ancaman dari dalam negeri dan mampu memperkuat ketahanan nasional. 

Siapa yang melakukan penguatan Ideologi Pancasila? 

Presiden Republik Indonesia pada tahun 2017 telah berhasil menerbitkan Perpres no.54 tahun 2017 yang berisikan pembentukan Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang kemudian diketuai oleh Yudi Lathif. UKP PIP tersebut bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan Ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) tahun 1945 Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara. "Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut dalam bela negara, serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". 

Dalam pidato kenegaraan (16/08/17) Joko Widodo menyampaikan bahwa jenis ancaman yang tengah kita hadapi saat ini bukan lagi hanya serbuan dari negara lain tetapi ancaman baru berupa gerakan ekstrimisme, radikalisme, terorisme, perdagangan manusia, kejahatan narkoba, penyelundupan senjata, dan kejahatan siber (Cyber). Oleh karenanya, pihaknya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terpanggil tugas dan tanggungjawab kebangsaan kita untuk ikut serta bela negara. Di manapun kita berada, apapun pendidikan, profesi, pekerjaan kita, semua memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama untuk bela Negara. 

Penulis : Vinanda Febriani
Panitia PERWIMANAS II Bagian Media Center LTN PBNU
Borobudur, 25 September 2017

Tidak ada komentar