Breaking News

YANG HARUS KAMU TAHU SOAL PILPRES

Pilpres sebentar lagi akan di gelar. Nama nama kandidat peserta pilpres sudah atau sedang di persiapkan oleh partai partai politik. Masyarakat sepertinya juga sudah tidak sabar menunggu even 5 tahunan paling spektakuler di negeri ini. Tapi tahukah anda ?, belum banyak masyarakat yang tahu apa itu Pilpres dan bagaimana mekanismenya. Tulisan ini semoga membantu anda agar tahu lebih banyak soal Pemilu Presiden.

Yuk, di simak...


A. Gimana sih cara mengajukan calon Presiden dan wakil Presiden ?

Menurut UU no 42 tahun 2008 pasal 9, pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil pemilu legislatif sudah di umumkan oleh KPU kemarin. Berapa perolehan suara parpol dan berapa alokasi kursi DPR RI masing masing partai sudah jelas. Dan sebagai catatan, ternyata tidak satupun partai yang mampu memperoleh suara sesuai dengan ambang batas syarat atau mungkin lebih sebagai persyaratan mengajukan capres dan cawapres. Oleh sebab itu, partai politik bila ingin mengajukan calon harus melakukan penggabungan suara atau penggabungan jumlah kursi demi memenuhi persyaratan.

Menurut penulis, ada yang unik dalam pasal ini terkait dengan isu yang seringkali beredar di masyarakat, yakni capres dan cawapres boneka atau wayang. Banyak orang yang menentang atau berfikir sinis seraya menuduh bahwa capres A di kendalikan ini dan itu. Capres B tidak layak di pilih karena hanya wayang dari aktor di belakangnya. Mungkin ada benarnya, tapi juga bisa salah. Sebab fakta undang undang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus di ajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itu artinya semua capres dan cawapres pada hakekatnya adalah wayang atau boneka. Dalangnya sudah pasti partai politik. Dalang pencapresan Jokowi adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan PKB. Dalang pencapresan Prabowo adalah Partai Gerindra dan mungkin di tambah partai lain. Begitu juga capres cawapres lain. Jadi kalau menuduh salah satu sebagai boneka atau wayang, itu tidak adil. Karena semua di gerakkan atau di ajukan oleh dalang masing masing yakni partai politik.

Jadi statemen Megawati Soekarnoputri yang menyatakan Jokowi dan mungkin calon wakilnya nanti adalah petugas partai tidaklah salah. Sebab hanya partai yang memiliki hak untuk mengajukan calon. Dan memang fungsi partai politik adalah mendidik, menempa dan menyerahkan kader kader terbaiknya untuk kepentingan bangsa dan negara. Istilah yang paling sederhana, partai politik itu sekolah untuk calon calon pemimpin.

Lalu bagaimana nanti ketika capres dan cawapres itu terpilih, apakah para dalang itu boleh atau bisa tetap menyetir dan mengendalikan Presiden dan wakilnya ?. Jawabannya, TIDAK.

Setelah mengajukan calon dan memenangkan Pilpres, Partai politik tidak punya wewenang untuk menyetir serta mengendalikan kinerja pemerintah. Yang memiliki wewenang untuk itu adalah lembaga lembaga pemerintah lain semisal DPR / MPR. DPR memiliki fungsi yang terkait langsung dengan kebijakan kebijakan pemerintah. Jadi ketika seorang calon berhasil menjadi pejabat kepresidenan, partai politik (apalagi hanya sekedar ketua partai) tidak memiliki wewenang men'dalang'i Presiden dan wakilnya.

B. Apa sih syarat menjadi presiden dan wakil presiden ?

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
(wikipedia)

Ada catatan kecil mengenai persyaratan menjadi seorang Presiden dan Wakil dari penulis. Yakni soal kewarganegaraan. Seperti kita tahu, ada salah satu bakal calon yang di isukan memiliki kewarganegaraan ganda. Penulis setidaknya menemukan artikel berita di media massa mengenai itu. Silahkan klik : http://luciferone.tripod.com/9812/38.html

Berikut kutipan beritanya,

Kerajaan Jordania, berdasarkan keputusan sidang Dewan Kabinet akhir November lalu memang telah memberi status warga negara kepada mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain, antara lain dari Irak dan Pakistan, sesuai dengan permintaan bersangkutan tanpa motivasi politik apa pun.

Mereka telah meminta status warga negara Jordania pada awal Maret 1998. Dan, Dewan Kabinet, setelah mendapat persetujuan Raja, menerima permintaan mereka itu pada akhir November lalu, yakni persisnya dua pekan sebelum diberitakan media massa setempat pada hari Sabtu (12/12).

Demikian dikemukakan Kepala Desk Politik harian Ar Ra'i Faisal Malkawi yang dihubungi wartawan Kompas Musthafa Abd Rahman dari Cairo, Mesir, Rabu (23/12). Ditegaskan Malkawi, status warga negara Jordania hanya bisa diperoleh kalau diminta, baik langsung atau tidak langsung, dan telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang kerajaan. "Kerajaan Jordania tidak akan memberi status warga negara kalau tidak diminta," katanya.

Jika kita mengacu pada berita media di atas, tentu akan ada calon presiden atau wakil presiden yang gugur karena tidak memenuhi syarat. UU no 42 tahun 2008 jelas sekali mengatakan bahwa Presiden dan Wakilnya harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Memang, ada celah ketika seseorang menerima kewarganegaraan asing tapi tetap bisa menjadi Presiden atau wakil, yakni kewarganegaraannya tidak atas kehendak sendiri alias di beri kewarganegaraan. Tapi dalam berita itu di sebutkan bahwa Kerajaan Yordania telah memberi kewarganegaraan atas permintaan yang bersangkutan. Kerajaan Yordania menurut sumber berita di atas hanya bisa memberi kewarganegaraan atas dasar permintaan. Artinya, jika benar salah satu capres memiliki kewarganegaraan Yordania, sudah barang tentu itu atas permintaan.

Namun demikian, apakah berita itu benar atau tidak menurut fakta, perlu ada pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut. Yang jelas persyaratan item kedua sebagai presiden dan wakil di dasarkan atas semangat nasionalisme. Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda atau minimal pernah menjadi warga negara lain patut di duga memiliki rasa nasionalisme yang rendah.

Penulis : Komandan Gubrak

Tidak ada komentar