Ahok Tidak Pro Rakyat Kecil ?
Pagi ini penulis mendapatkan sms dari seorang kawan. Si kawan mengatakan bahwa di daerahnya, lembaga pendidikan negeri masih mengutip biaya bagi murid muridnya. Apakah itu uang gedung, buku paket, uang pendaftaran, biaya les dan sebagainya. Yang terkadang jumlah pengeluarannya melebihi SPP bulanan. Entah informasi ini benar atau tidak, yang jelas jika praktik seperti ini masih terus berlangsung, maka upaya pemerintah untuk membebaskan biaya sekolah dari SD sampai SMA masih dalam tanda tanya. Itu berarti, amanat UU yang mengharuskan APBN maupun APBD untuk memenuhi 20% anggaran bagi pendidikan tidak dijalankan dengan benar.
Terlepas dari persoalan di atas, penulis ingin mengilustrasikan bagaimana implementasi pendidikan gratis bagi warga di ibukota. Kebetulan penulis memiliki anak yang saat ini masih mengenyam pendidikan dasar di salahsatu sekolah negeri Jakarta. Di Jakarta, untuk kategori sekolah swasta memang masih terdapat pungutan dari sekolah. Ini wajar, mengingat operasional sekolah swasta sebagian besar tidak berada dalam tanggungan pemerintah. Meski demikian, Pemda DKI telah berupaya untuk meringankan beban biaya bagi siswa tidak mampu melalui program KJP yang varian angkanya berbeda menurut tingkatan sekolah. Sementara untuk sekolah negeri (dari pengalaman penulis) para siswa tidak dibebani biaya. Baik itu uang gedung, uang pendaftaran, buku paket maupun biaya lainnya. Wali murid hanya perlu menyiapkan seragam untuk anak, uang jajan dan juga transportasi saja.
Pict : rmol |
KJP Dialokasikan Untuk Mahasiswa
Seperti yang kita ketahui, salah satu program unggulan gubernur Jokowi yang kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah Kartu Jakarta Pintar. Sejauh ini penerima KJP berkisar di angka 500 ribu siswa untuk jenjang SD hingga SMA. Baik siswa negeri maupun swasta. Jumlah dana yang diterima setiap siswa dalam satu bulan, sebagai berikut :
SD dan sederajat
Negeri : Rp. 210.000,-
Swasta : Rp. 340.000,-
SMP dan sederajat
Negeri : Rp. 260.000,-
Swasta : Rp. 430.000,-
SMA dan sederajat
Negeri : Rp. 375.000,-
Swasta : Rp. 665.000,-
SMKN
Negeri : Rp. 390.000,-
Swasta : Rp. 630.000,-
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) : Rp. 210.000
Sumber : http://www.kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/informasiKJP.html
Selain membiayai siswa SD hingga SMA, baru baru ini Pemda DKI meluncurkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kartu ini berhak dimiliki oleh pemilik KJP yang berniat melanjutkan jenjang pendidikannya hingga perguruan tinggi. Angkanya cukup fantastis, yakni 18 juta per tahun. Saat ini sudah ada 500 lebih penerima KJMU. Jumlah ini sangat mungkin bertambah seiring berjalannya program tersebut. Sebagai catatan, pemprov DKI di bawah Basuki - Djarot dalam kurun 2015 telah menggelontorkan dana 2,4 trilyun rupiah untuk KJP. Angka ini jelas paling tinggi dibanding daerah lain yang mungkin saja menganggarkan hal serupa, juga jauh lebih tinggi dari era Fauzi Bowo yang hanya mengalokasikan 22 milyar untuk membantu siswa miskin.
Khusus untuk KJMU, Pemda DKI menyatakan telah menganggarkan 2,7 trilyun rupiah bagi pelajar pemilik KJP yang ingin melanjutkan kuliah. Perguruan tinggi yang dipilihpun tidak harus perguruan tinggi di Jakarta, namun juga meliputi PT di luar Jakarta. Dengan demikian, setidaknya besaran anggaran yang dikeluarkan Pemda DKI untuk siswa dan mahasiswa tidak mampu mencapai 5 trilyun per tahun.
Penulis : M. Hafidz
Penulis tinggal di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu.
Tidak ada komentar