Breaking News

Siapa Bilang Pacaran Itu Haram ?

Pernahkah kita mendengar ungkapan ini :

"Pacaran itu haram hukumnya"

"Indahnya Pacaran setelah menikah"

"Lebih baik Ta'aruf daripada Pacaran"
Pict : www.lintas.me

Dan banyak lagi ungkapan yang intinya mengkritik budaya 'Pacaran'. Para pengkritik pacaran menilai bahwa budaya ini tidak sesuai dengan norma dan hukum keagamaan, sebab di dalamnya berpotensi mengantarkan pelakunya pada perilaku zina. Pacaran dianggap sebagai budaya asing yang cenderung liberal, kebarat - baratan dan yang lebih parah lagi dicap sebagai budaya kafir. Oleh sebab itu, disetiap mimbar pertemuan, di majlis majlis taklim dan di ruang publik, para pemuka agama merasa perlu untuk mewanti wanti umat terutama kaum muda untuk meninggalkan apa yang disebut pacaran.

Tulisan ini sengaja kami buat bukan untuk melawan pendapat pendapat di atas. Akan tetapi sekedar meluruskan persepsi akan sebuah tradisi. Tradisi yang telah ada dan terjadi sejak lama, namun mulai kehilangan maknanya akibat pemahaman yang salah kaprah. Baik pemahaman para cerdik pandai maupun pemahaman kaum awam.

Apa itu Pacaran ?

Sebelum menghukumi budaya pacaran, ada baiknya kita menelusuri lebih jauh apa itu pacaran. Apakah itu hanya ungkapan modern yang tidak punya akar sejarah ataukah kebudayaan yang memiliki sisi historis dan mengandung nilai nilai positif.

Menurut banyak sumber, 'Pacaran' adalah kata kerja yang dibentuk dari kata benda 'Pacar'. Kata Pacar sendiri merujuk pada sebuah tanaman hias (Pacar Kuku) yang sudah sejak lama dimanfaatkan secara turun temurun untuk kepentingan kesehatan, kecantikan atau sekedar tanaman hias semata.

Pacar kuku banyak ditanam sebagai tanaman hias, karena bunganya berbunga sepanjang tahun, maka seringpula digunakan dalam wangi-wangian. Pacar kuku di Indonesia juga paling dikenal sebagai pemerah kuku tradisional dengan cara menumbuk daun dengan kapur atau gambir untuk mewarnai merah kuku. Tidak hanya itu, dalam bentuk kering, apabila daunnya ditumbuk dengan air, maka dapat digunakan untuk mewarnai rambut. Daun pacar kuku mengandung zat warna lawson yang dapat diekstrak sebagai kristal berwarna kungin jingga, digunakan untuk mewarnai wol dan sutera. Daun mengandung tanin (± 4,5 %), digunakan untuk obat penghenti diare ; serbuk daun digunakan untuk obat luka. Bunga mengandung minyak atsiri yang berbau seperti trimetil amina, digunakan dalam kosmetika. Biji mengandung minyak (10,5%). Kayu kelabu, keras, digunakan untuk membuat barang-barang kecil dan tusuk gigi (sumber, wikipedia)

Dalam bahasa latin, Pacar disebut Lawsonia Inermis. Orang orang semenanjung Arab, Afrika dan beberapa negara di Asia menyebut tanaman ini dengan sebutan Henna (Daun Henna). Di berbagai belahan dunia, daun Pacar dimanfaatkan untuk bahan baku produk kecantikan. Terutama untuk mewarnai kuku dan rambut, serta mentato kulit.

Seni menghias diri dengan daun pacar ini sudah ada sejak dahulu kala. Dalam tradisi adat Betawi, daun Pacar seringkali digunakan untuk menghias tangan dan kaki mempelai wanita pada malam sebelum akad nikah. Tradisi ini seringkali disebut tradisi Malam Pacar. Di Bima, tradisi serupa disebut Peta Kapanca. Orang Aceh menyebutnya Malam Bohgaca atau Malam Berinai. Dalam tradisi Padang disebut Malam Bainai. Di Lampung ada Pasang Pacar, Bugis ada Mapacca, Riau ada Berinai, sementara orang Palembang menyebutnya sebagai tradisi Berpacar. Dalam tradisi adat perkawinan di Timur Tengah, penggunaan Pacar atau Henna bagi calon mempelai wanita juga menjadi sesuatu yang lumrah. Selain sebagai penghias diri, tato Henna dipercaya dapat menghindarkan dari segala marabahaya.

Penggunaan daun pacar yang seringkali terkait dengan ritual pernikahan inilah kemudian memunculkan istilah Pacaran. Pacaran adalah ritual menghias diri bagi pasangan yang saling mencinta untuk bersiap menuju jenjang pernikahan. Inilah yang menurut penulis perlu diluruskan. Agar kita tidak secara gegabah menghukumi sebuah tradisi secara semena mena.

Apakah Islam membolehkan Pacaran ?

Sebelum kita menghukumi Pacaran, mari kita tengok sejenak beberapa kutipan hadist nabi yang berkaitan dengan budaya memakai Pacar atau Henna.

Dari Aisyah radhiyallahu’anhaberkata bahwasanya seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir, sedang ditangan wanita itu ada selembar kertas bertuliskan “Kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” lalu Rasulullah mengepalkan tangan beliau dan bersabda, “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah atau tangan seorang perempuan?” Wanita itu menjawab, “Tangan seorang perempuan”, lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Andaikan kamu perempuan, tentu kamu hiasi kukumu” (HR Abu Dawud dan An Nasai)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan :
“Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu’ dan mengerjakan shalat. Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat.” [Hadits sanad shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093)]

Dari Mu’adzah:
Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?” Aisyah menjawab: Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu”. [Hadits sanad shahih, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656)]

Dari beberapa hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam untuk Pacaran (memakai daun Pacar). Memang, ada beberapa perbedaan pendapat antar ulama fikih, tapi itu mengenai hal hal yang khusus. Misalnya bentuk hiasan, tempat dan juga bahan baku. Secara umum menggunakan Pacar atau Pacaran di bolehkan. Berhenna atau Pacaran adalah bentuk merias diri. Yang tujuannya adalah menyenangkan pasangan. Begitupun ketika calon mempelai menghias diri menjelang pernikahan, boleh boleh saja. Bahkan tidak sedikit ulama yang mengatakan berhias itu sunnah.

Asma' binti Yazid radhiyallahu 'anha meriwayatkan sebagai berikut; 


Aku menghias 'Aisyah untuk Rasulullah Saw, lalu aku datang kepadanya. Kemudian aku memanggil Rasul supaya datang menghampiri 'Aisyah. Rasul datang dan duduk di sampingnya. Kemudian didatangkan segelas besar susu. Rasulullah Saw meminumnya, lalu memberikan susu itu kepada 'Aisyah. Ketika itu 'Aisyah terlihat menundukkan kepalanya dan merasa malu. Asma berkata; aku menyeru kepada 'Aisyah, "Terimalah dari tangan Nabi Saw." Asma berkata lagi; "Lalu ia ('Aisyah) menerima susu itu dan meminumnya sedikit." Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya; "Berilah temanmu itu." (HR Ahmad).

Hadits ini menjelaskan bahwa Aisyahpun di hias secantik mungkin sebelum dinikahi oleh rasulullah SAW.

Jadi, masih mengharamkan pacaran ?

(di ramu dari berbagai sumber)

Oleh : Komandan Gubrak

2 komentar:

  1. silahkan sandingkan definisi PACARAN dan memakai HIASAN KUKU/PACAR
    Tulisan di atas menjelaskan definisi pacar yang dimaksud yang mana.
    Setuju memakai hiasan kuku buat perempuan (PACAR) itu hukumnya halal.
    Silahkan disusun kembali alur berfikirnya.

    BalasHapus
  2. Tulisan diatas adalah pelurusan sejarah. Bahwa kata PACARAN sebenarnya merujuk pada tradisi berpacar (memakai pacar) yang dilakukan calon pengantin. Istilah ini lambat laun dibelokkan, bahwa semua pasangan yang saling mencintai disebut pacaran, walaupun belum melaksanakan ritual pranikah (memakai pacar) tersebut.


    BalasHapus